Senin, 30 Oktober 2017

Gubernur Jatim Luncurkan Pelayanan Satu Pintu TKI

 
Gubernur Jawa Timur Soekarwo meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PTSP-P2TKI) untuk memudahkan urusan calon pekerja ke luar negeri. “Semoga dengan berdirinya pelayanan ini maka segala macam urusan TKI menjadi lebih mudah, aman dan terlindungi,” ujarnya di sela peluncuran PTSP-P2TKI di Kantor Dinas Kerja dan Transmigrasi Jalan Bendul Merisi Surabaya, Rabu (25/10).

Menurut dia, hadirnya pelayanan ini membuat calon TKI tidak perlu menunggu berhari-hari mengurus segala prosedural untuk berangkat ke luar negeri, mulai dari legalisasi pendaftaran, kesehatan, kependudukan hingga pembuatan paspor. “Kalau dulu prosesnya lama, bahkan hingga 40 hari karena harus ke sana kemari, tapi sekarang cukup di satu ruangan semua terselesaikan dan hanya sehari,” ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut menjelaskan, pelayanan terpadu ini merupakan inovasi yang harus dikembangkan sehingga program serupa bisa dilakukan di sejumlah daerah. Di tempat tersebut, lanjut dia, setiap harinya petugas mampu mengurusi 150-200 calon TKI. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada sejumlah instansi yang menjadi bagian dari pelayanan terpadu satu atap, antara lain BPJS Ketenegakerjaan, Polda Jatim, imigrasi dan instansi lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Setiajit menegaskan berdirinya PTSP-P2TKI merupakan bentuk kepedulian dan keseriusan pemerintah memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya calon tenaga kerja Indonesia.
“Semoga mampu melayani mudah, murah, cepat, tepat dan melindungi tenaga kerja sesuai prinsip dasar pelayanan publik,” ujarnya.

Pada tempat yang sama, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengapresiasi berdirinya pelayanan terpadu satu pintu tersebut sehingga membantu fasilitasi tenaga kerja. “Ini adalah inovasi dan harus didukung karena memudahkan, melindungi serta memberikan pelayanan yang tepat bagi tenaga kerja,” katanya.


Sumber: Republika.co.id
Share this post:  

0 komentar: