Minggu, 29 Oktober 2017

Penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM) dalam Bentuk Sertifikat dan Tanda Tangan Digital

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal (14) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dan sehubungan dengan penerapan penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM) dalam bentuk sertifikat dan tanda tangan digital, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Terhitung sejak tanggal 3 Juli 2017, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM akan mulai melaksanakan penerbitan IPPM dengan sertifikat dan tanda tangan digital dalam bentuk Portable Document Format (PDF), dilengkapi dengan Lembar Pengesahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IPPM.
  2. IPPM sebagaimana dimaksud pada Butir (1) mencakup Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, dan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal.
  3. IPPM yang diterbitkan akan langsung diunggah ke dalam folder perusahaan dan kepada perusahaan akan dikirim notifikasi melalui surat elektronik atas penerbitan IPPM tersebut.
  4. Pencetakan IPPM dan Lembar Pengesahannya dapat dilakukan oleh Perusahaan/Pemohon dengan persyaratan menggunakan kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4.
  5. Validasi terhadap IPPM dalam bentuk sertifikat dan tanda tangan digital yang telah diterbitkan, dapat dilakukan oleh Perusahaan/Pemohon dengan mengakses website www.bkpm.go.id pada menu e-services.
  6. IPPM Yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM sampai dengan tanggal 23 Juni 2017 masih dalam bentuk hard copy dan dapat diambil di Tata Usaha PTSP Pusat di BKPM.
surat edaran kepala BKPM
Share this post:  

1 komentar:

Anonim mengatakan...

mantap