Jakarta – Kota Banda
Aceh meraih penghargaan Aceh Investment Award (AIA) 2017. Kota yang
dipimpin Aminullah Usman dinilai mampu menghadirkan layanan perizinan
terbaik dan juga promosi sehingga mampu menarik investasi lebih banyak
ke Banda Aceh. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Aceh
Irwandi Yusuf kepada Walikota Banda Aceh H Aminullah Usman SE Ak MM,
Kamis (16/11/2017) di Hotel Sangri-La, Jakarta.
Pada proses penilaian yang dilaksanakan
oktober 2017 lalu, Banda Aceh menempati peringkat pertama dan diikuti
oleh Gayo Lues, Nagan Raya, Lhokseumawe dan Aceh Besar.Data dari Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), prestasi ini
diraih setelah melewati sejumlah penilaian oleh tim penilai independen.
Banda Aceh dinilai berhasil melakukan promosi dan memudahkan perizinan bagi investasi. Untuk tahun 2017 saja, DPMPTSP telah mengeluarkan 19 izin prinsip dengan nilai investasi mencapai Rp. 850 M. Pencapaian ini sangat signifikan bila dibandingkan dengan tahun 2016 dimana DPMPTSP mengeluarkan 11 izin prinsip dengan jumlah investasi hanya Rp. 15,9 M. Data dari DPMTSP, nilai investasi yang mencapai Rp. 850 M tahun 2017 lebih banyak bergerak di sektor perdagangan dan jasa, transportasi dan perikanan.
Kemudian, Kota Banda Aceh juga dinilai mampu menata kelembagaan dan mampu melakukan pengendalian investasi. Dari sisi kelembagaan, Banda Aceh telah memiliki SOTK yang baru dan sesuai dengan Qanun. Sementara dari sisi pengendalian, Pemko selalu melakukan pengawasan, pemantauan dan pembinaan. Prestasi ini tidak terlepas dari komitmen Walikota Banda Aceh yang memudahkan perizinan bagi investasi di Banda Aceh.
Dalam sejumlah kesempatan, Aminullah kerap menyampaikan dirinya akan mempermudah izin investasi di Banda Aceh. Menurut Amin, dengan semakin banyak investasi di Banda Aceh maka akan memperbanyak kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan dan dengan sendirinya akan menekan angka pengangguran dan kemiskinan. Seusai menerima penghargaan, Aminullah berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan kemudahan bagi investor yang ingin masuk ke daerah, terutama investor dari luar negeri.
Banda Aceh dinilai berhasil melakukan promosi dan memudahkan perizinan bagi investasi. Untuk tahun 2017 saja, DPMPTSP telah mengeluarkan 19 izin prinsip dengan nilai investasi mencapai Rp. 850 M. Pencapaian ini sangat signifikan bila dibandingkan dengan tahun 2016 dimana DPMPTSP mengeluarkan 11 izin prinsip dengan jumlah investasi hanya Rp. 15,9 M. Data dari DPMTSP, nilai investasi yang mencapai Rp. 850 M tahun 2017 lebih banyak bergerak di sektor perdagangan dan jasa, transportasi dan perikanan.
Kemudian, Kota Banda Aceh juga dinilai mampu menata kelembagaan dan mampu melakukan pengendalian investasi. Dari sisi kelembagaan, Banda Aceh telah memiliki SOTK yang baru dan sesuai dengan Qanun. Sementara dari sisi pengendalian, Pemko selalu melakukan pengawasan, pemantauan dan pembinaan. Prestasi ini tidak terlepas dari komitmen Walikota Banda Aceh yang memudahkan perizinan bagi investasi di Banda Aceh.
Dalam sejumlah kesempatan, Aminullah kerap menyampaikan dirinya akan mempermudah izin investasi di Banda Aceh. Menurut Amin, dengan semakin banyak investasi di Banda Aceh maka akan memperbanyak kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan dan dengan sendirinya akan menekan angka pengangguran dan kemiskinan. Seusai menerima penghargaan, Aminullah berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan kemudahan bagi investor yang ingin masuk ke daerah, terutama investor dari luar negeri.
Sumber : humas.acehprov.go.id
0 komentar:
Posting Komentar