Menko Perekonomian Darmin Nasution optimistis pemerintah bisa memangkas habis-habisan lama proses perizinan pada 2018. Lama perizinan akan dipangkas dari berbulan-bulan menjadi beberapa jam saja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha akan segera disahkan dalam 3-4 hari ke depan. Menurut Darmin, Perpres tersebut dapat langsung dijalankan setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Dia optimistis pelaksanaan Perpres itu bisa memangkas lama proses pengurusan perizinan usaha secara besar-besaran. Menurut Darmin, implementasi Perpres itu berlangsung dalam dua tahap, sejak tahun ini hingga 2018.
Pemerintah menargetkan bisa membentuk sistem perizinan usaha terintegrasi pada 2018. Ketika sistem itu terwujud, seluruh proses perizinan bisa selesai dalam hitungan jam.
“Untuk tahap pertama, mungkin yang tadinya mengurus 3-5 tahun bakal berkurang jauh, jadi 2-3 bulan,” kata Darmin di Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Kamis (31/8/2017).
Dia menambahkan, “Tapi, pada tahap kedua, itu (perizinan) hitungannya jam. Kapan itu? Antara Januari-Maret tahun depan (2018).”
Penerbitan Perpres itu untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, dan terintegrasi. Darmin mengatakan pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha yang sesuai standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya, serta meningkatkan koordinasi antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.
“Memang ada unsur regulasi. Tapi lebih banyak membentuk sistem yang membentuk kelembagaan, membentuk teknologi informatika, dan seterusnya,” ujar Darmin.
Menurut Darmin, Perpres ini merupakan pengembangan dari regulasi yang selama ini telah diatur oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Darmin pun memastikan peraturan yang ada di BKPM bakal menyesuaikan dengan yang diatur dalam Perpres.
Oleh karena itu, Darmin menilai tidak akan ada peraturan yang tumpang tindih nantinya. “Di BKPM itu hanya 9 izin, ini seluruh izin. Di satu sektor ada 147 izin, baru orang bisa berusaha. Untuk yang 147 izin itu akan jauh lebih susah melaksanakannya,” ungkap Darmin.
Pemerintah berencana melaksanakan perintah Perpres tersebut dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pemerintah akan membentuk satgas di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Satgas itu bertugas mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha.
“Satgas itu tingkatannya di kementerian harus eselon I, dan punya tim. Di tempat saya (Kemenko Perekonomian) akan ada satgas nasionalnya, yang akan (berkomunikasi) online dengan semua satgas yang ada,” kata Darmin.
Setelah pembentukan satgas, di tahap pertama itu juga akan ada penerapan perizinan checklist pada KEK (kawasan ekonomi khusus), FTZ (zona perdagangan bebas), kawasan industri, dan kawasan pariwisata. Selain itu, juga berlangsung penerapan perizinan dengan menggunakan sistem saling berbagi data antar-lembaga.
Pada tahap kedua, pemerintah akan melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha. Reformasi itu berupa evaluasi ke seluruh dasar hukum proses perizinan usaha. Proses ini lalu diikuti penyederhanaan peraturan perizinan. Di ujung tahap ini, sistem perizinan usaha terintegrasi akan terbentuk.
sumber: tirto.id/
(Ilustrasi) Menko Perekonomian Darmin Nasution membaca berkas Paket Kebijakan Ekonomi XV di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha akan segera disahkan dalam 3-4 hari ke depan. Menurut Darmin, Perpres tersebut dapat langsung dijalankan setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Dia optimistis pelaksanaan Perpres itu bisa memangkas lama proses pengurusan perizinan usaha secara besar-besaran. Menurut Darmin, implementasi Perpres itu berlangsung dalam dua tahap, sejak tahun ini hingga 2018.
Pemerintah menargetkan bisa membentuk sistem perizinan usaha terintegrasi pada 2018. Ketika sistem itu terwujud, seluruh proses perizinan bisa selesai dalam hitungan jam.
“Untuk tahap pertama, mungkin yang tadinya mengurus 3-5 tahun bakal berkurang jauh, jadi 2-3 bulan,” kata Darmin di Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Kamis (31/8/2017).
Dia menambahkan, “Tapi, pada tahap kedua, itu (perizinan) hitungannya jam. Kapan itu? Antara Januari-Maret tahun depan (2018).”
Penerbitan Perpres itu untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, dan terintegrasi. Darmin mengatakan pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha yang sesuai standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya, serta meningkatkan koordinasi antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.
“Memang ada unsur regulasi. Tapi lebih banyak membentuk sistem yang membentuk kelembagaan, membentuk teknologi informatika, dan seterusnya,” ujar Darmin.
Menurut Darmin, Perpres ini merupakan pengembangan dari regulasi yang selama ini telah diatur oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Darmin pun memastikan peraturan yang ada di BKPM bakal menyesuaikan dengan yang diatur dalam Perpres.
Oleh karena itu, Darmin menilai tidak akan ada peraturan yang tumpang tindih nantinya. “Di BKPM itu hanya 9 izin, ini seluruh izin. Di satu sektor ada 147 izin, baru orang bisa berusaha. Untuk yang 147 izin itu akan jauh lebih susah melaksanakannya,” ungkap Darmin.
Pemerintah berencana melaksanakan perintah Perpres tersebut dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pemerintah akan membentuk satgas di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Satgas itu bertugas mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha.
“Satgas itu tingkatannya di kementerian harus eselon I, dan punya tim. Di tempat saya (Kemenko Perekonomian) akan ada satgas nasionalnya, yang akan (berkomunikasi) online dengan semua satgas yang ada,” kata Darmin.
Setelah pembentukan satgas, di tahap pertama itu juga akan ada penerapan perizinan checklist pada KEK (kawasan ekonomi khusus), FTZ (zona perdagangan bebas), kawasan industri, dan kawasan pariwisata. Selain itu, juga berlangsung penerapan perizinan dengan menggunakan sistem saling berbagi data antar-lembaga.
Pada tahap kedua, pemerintah akan melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha. Reformasi itu berupa evaluasi ke seluruh dasar hukum proses perizinan usaha. Proses ini lalu diikuti penyederhanaan peraturan perizinan. Di ujung tahap ini, sistem perizinan usaha terintegrasi akan terbentuk.
sumber: tirto.id/
0 komentar:
Posting Komentar