Pemerintah berupaya mewujudkan proses perizinan berusaha hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
"Semua perizinan hanya lewat PTSP dan yang mengawalnya adalah satuan tugas," kata Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady, dalam seminar "Mempermudah Perizinan, Mempercepat Pertumbuhan" di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/11).
Seperti dilansir dari Kantor Berita Antara,ia menjelaskan bahwa perlu adanya penataan kembali mengenai proses perizinan untuk memulai kegiatan usaha agar tidak menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.
Penataan kembali itu diwujudkan dalam bentuk pelayanan, pengawalan, dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha melalui pembentukan satuan tugas pada tingkat nasional, kementerian lembaga, dan daerah.
Edy mengatakan bahwa permasalahan yang dihadapi dalam menggaet investasi adalah adanya hambatan regulasi dan perizinan yang menyebabkan modal tidak bisa masuk. Perpres 91/2017 diterbitkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Percepatan pelaksanaan berusaha sesuai Perpres 91/2017 sendiri dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pembentukan satuan tugas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan, penerapan "checklist" di kawasan khusus yang telah beroperasi, dan penggunaan "data sharing".
Satuan tugas sendiri dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem "online" atau daring dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.
Tahap kedua yaitu pelaksanaan reformasi peraturan perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Penyiapan untuk tahap dua telah dimulai pada tahap satu.
"Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara 'offline' diuji coba 1 Januari 2018 dan secara gradual diterapkan secara penuh (daring) pada 1 April 2018. Konsep yang 'offline' adalah semua perizinan berusaha hanya lewat PTSP," ucap Edy.
Edy mengatakan penerapan OSS nantinya memungkinkan investor cukup hanya masuk ke dalam satu sistem daring yang terhubungan dengan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BKPM.
"Semua perizinan hanya lewat PTSP dan yang mengawalnya adalah satuan tugas," kata Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady, dalam seminar "Mempermudah Perizinan, Mempercepat Pertumbuhan" di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/11).
Seperti dilansir dari Kantor Berita Antara,ia menjelaskan bahwa perlu adanya penataan kembali mengenai proses perizinan untuk memulai kegiatan usaha agar tidak menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.
Penataan kembali itu diwujudkan dalam bentuk pelayanan, pengawalan, dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha melalui pembentukan satuan tugas pada tingkat nasional, kementerian lembaga, dan daerah.
Edy mengatakan bahwa permasalahan yang dihadapi dalam menggaet investasi adalah adanya hambatan regulasi dan perizinan yang menyebabkan modal tidak bisa masuk. Perpres 91/2017 diterbitkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Percepatan pelaksanaan berusaha sesuai Perpres 91/2017 sendiri dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pembentukan satuan tugas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan, penerapan "checklist" di kawasan khusus yang telah beroperasi, dan penggunaan "data sharing".
Satuan tugas sendiri dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem "online" atau daring dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.
Tahap kedua yaitu pelaksanaan reformasi peraturan perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Penyiapan untuk tahap dua telah dimulai pada tahap satu.
"Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara 'offline' diuji coba 1 Januari 2018 dan secara gradual diterapkan secara penuh (daring) pada 1 April 2018. Konsep yang 'offline' adalah semua perizinan berusaha hanya lewat PTSP," ucap Edy.
Edy mengatakan penerapan OSS nantinya memungkinkan investor cukup hanya masuk ke dalam satu sistem daring yang terhubungan dengan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BKPM.
sumber: ekonomi.akurat.co/
0 komentar:
Posting Komentar