Sumber gambar : okezone.com |
"Selama ini harus manual, nanti secara elektronik. Walaupun agak sulit, kita akan terus coba memperbaiki," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/11).
Lanjut Sofyan, kementeriannya juga akan mendukung realisasi percepatan berusaha melalui pembentukan satgas.
"Untuk memastikan bahwa semua berjalan secepat dengan yang diinginkan," imbuhnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mendorong percepatan kemudahan berusaha menjadi fokus pemerintah guna peningkatan investasi yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Sesuai dengan Peraturan Presiden 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pemerintah menargetkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) di posisi 40, di mana saat ini Indonesia berhasil menaikkan peringkat EoDB menjadi 72 dari sebelumnya 91. [wah]
sumber: http://ekbis.rmol.co/
0 komentar:
Posting Komentar