Kamis, 22 Februari 2018

Peraturan BKPM 13/2017 sebagai NSPK Pelayanan di DPMPTSP


PERATURAN BKPM NO. 13/2017, menjadi NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) bagi pemerosesan perizinan dan nonperizinan di DPMPTSP. Jadi ini sudah cukup kuat untuk kita bisa menerapkan kebijakan pemerosesan perizinan dan nonperizinan di dpmptsp maupun dalam hal pengendalian pelaksanaan, dengan menggunakan mazhab peraturan BKPM. Hal ini menjadi penting mengingat kebutuhan daerah untuk mendata nilai investasi secara sistem (SPIPISE).

by Abdul Ghaffar
Share this post:  

1 komentar:

Abdul Ghaffar mengatakan...

semua tergantung kebijakan oleh pimpinan dpmptsp, apa mau dijalankan atau tidak