PERATURAN BKPM NO. 13/2017, menjadi NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) bagi pemerosesan perizinan dan nonperizinan di DPMPTSP. Jadi ini sudah cukup kuat untuk kita bisa menerapkan kebijakan pemerosesan perizinan dan nonperizinan di dpmptsp maupun dalam hal pengendalian pelaksanaan, dengan menggunakan mazhab peraturan BKPM. Hal ini menjadi penting mengingat kebutuhan daerah untuk mendata nilai investasi secara sistem (SPIPISE).
by Abdul Ghaffar
by Abdul Ghaffar
1 komentar:
semua tergantung kebijakan oleh pimpinan dpmptsp, apa mau dijalankan atau tidak
Posting Komentar