Yth. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota Provinsi Aceh
Masing-masing di - Tempat
Masing-masing di - Tempat
Assalamualaikum w.w.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan pemerosesan perizinan melalui aplikasi SPIPISE sesuai NSPK bagi DPMPTSP sesuai Peraturan BKPM Tahun 2017, Nomor 13 (tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal) dan 14 (Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal), dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Seluruh perizinan yang diproses melalui SPIPISE, agar ditembuskan ke DPMPTSP Aceh melalui email, di dpmptspaceh@gmail.com dan dalaksdpmptspaceh@gmail.com ;
- Kewenangan DPMPTSP Kabupaten/Kota yang boleh menerbitkan pendaftaran penanaman modal untuk masing-masing sektor/bidang usaha, adalah mengacu kepada kewenangan penerbitan izin usaha penanaman modal untuk masing-masing sektor/bidang usaha nya. Sebagai contoh, dalam hal Izin Usaha Penanaman Modal sektor Perdagangan (yang nomenklaturnya disebut SIUP) adalah kewenangan penerbitan pada Kabupaten/Kota, maka Pendaftaran Penanaman Modal untuk sektor perdagangannya tersebut juga menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Demikian pula apabila Izin Usaha merupakan kewenangan Provinsi (sebagai contoh dalam sektor Pertambangan, Industri yang bernilai investasi di atas 15 Milyar, Perkebunan dengan luas lahan di atas 200Ha, Tenaga Kerja, dsb), maka Pendaftaran Penanaman Modal untuk sektor-sektor tersebut juga menjadi kewenangan penerbitan di Provinsi;
- Prosedur pemerosesan perizinan dan nonperizinan harus mengacu kepada landasan umum NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dari Peraturan BKPM Nomor 13 dan 14 Tahun 2017;
- Beberapa Peraturan terkait pemerosesan perizinan dan nonperizinan penanaman modal untuk berbagai sektor, dapat diunduh pada website FKPTSP Aceh di http://www.fkptspaceh.ga/2017/11/daftar-regulasi-nasional-terkait-fungsi.htm.
Demikian kami sampaikan, untuk dapat dipedomani dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bagi DPMPTSP. Terima kasih.
Wassalamualaikum w.w.
Hormat kami,
DPMPTSP Aceh
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DPMPTSP Aceh
Address:
Jl. T Nyak Arief, No. 219, Kantor Gubernur Aceh | Phone: (0651) 7554075 | Fax: (0651) 7551333 | Email : dpmptspaceh@gmail.com
Motto kami:
"Melayani Anda, Tugas Kami. Kepuasan Anda, Kebanggaan Kami"
!!!
Dilarang keras memberikan segala bentuk GRATIFIKASI kepada staf maupun pejabat Pelayanan Publik DPMPTSP Aceh. Gratifikasi DILARANG berdasarkan peraturan Syariat Islam dan Perundang-undangan RI !!!
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
0 komentar:
Posting Komentar