Suatu
saat ketika saya sedang berkendara sepeda motor tanpa melanggar aturan
lantas, tiba-tiba saya diberhentikan oleh polantas. Polantas tersebut
langsung meminta saya untuk menunjukan SIM dan STNK. Saat itu saya tidak
melihat papan tulisan "operasi rutin". Pertanyaan saya: apakah polantas
tersebut berhak memberhentikan saya secara sepihak? Apakah pengendara
motor tidak punya hak apapun? Jika sebagai pengendara motor memiliki
hak, apakah bisa saya mengajukan keberatan saya untuk tidak mengikuti
keinginan polantas tersebut jika tanpa alasan atau prosedur yang jelas
memberhentikan saya?
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berkaitan dengan penunjukkan surat-surat kendaraaan seperti yang Anda ceritakan, Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. bukti lulus uji berkala; dan / atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Di samping itu, hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 265 UU LLAJ mengenai wewenang polisi untuk melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan:
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan:
a. Surat
Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba
Kendaraan Bermotor;
b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c. fisik Kendaraan Bermotor;
d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan / atau
e. izin penyelenggaraan angkutan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
(3) Untuk
melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a. menghentikan Kendaraan Bermotor;
b. meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Yang dimaksud dengan "berkala" menurut penjelasan Pasal 265 UU LLAJ
adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi
dan efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan
merugikan masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan "insidental" adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian
dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan.
Sehubungan
dengan kasus Anda, mengacu pada ketentuan di atas, maka tindakan polisi
yang memeriksa kelengkapan surat sepeda motor Anda termasuk dalam
pemeriksaan kendaraan kendaraan bermotor secara insidental, yakni dalam hal pelaksanaan operasi kepolisian yang dibenarkan oleh UU.
Sekedar informasi untuk Anda, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?
teknik razia/penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam
Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan
penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu :
a. Penindakan bergerak/hunting
yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat
insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang
tertangkap tangan [Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)] bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
b. Penindakan di tempat/stationer
yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi
statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah/sudah ada
perencanaan terlebih dahulu.
Sayang,
Anda tidak menjelaskan secara jelas bagaimana proses Anda diberhentikan
oleh polisi. Apakah Anda diberhentikan oleh polisi yang sedang
melaksanakan patroli atau tidak.
Dalam
hal Anda diberhentikan oleh polisi yang sedang patroli (penindakan
bergerak), petugas memang tidak perlu dilengkapi surat perintah tugas.
Berarti juga tidak diperlukan adanya papan bertuliskan ‘operasi rutin’.
Lalu bagaimana jika pemberhentian sepeda motor Anda dilakukan dengan penindakan di tempat (stationer) namun tidak memasang papan pemberitahuan ‘operasi rutin’?
Sebelum
menjawabnya, kita perlu uraikan hal-hal teknis yang wajib diperhatikan
polisi pada saat melakukan pemeriksaan dengan mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (“PP 80/2012”), antara lain:
a. Petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar
Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas [Pasal 15 ayat (2) PP 80/2012].
b. Petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan
atribut [Pasal 16 ayat (1) PP 80/2012].
c. Baik pemeriksaan kendaraan secara berkala maupun insidental, dipimpin oleh seorang penanggung jawab (Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) PP 80/2012).
d. Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan Jalan [Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 80/2012]. Kecuali dalam hal tertangkap tangan.
Mengacu
pada ketentuan-ketentuan di atas terutama yang disebutkan dalam Pasal
22 ayat (1) dan (2) PP 80/2012, maka Petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang memberhentikan sepeda motor Anda dan memeriksa
surat-surat pada dasarnya wajib memasang tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan. Lebih lanjut, tanda tersebut harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan [Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012].
Jelas kiranya, bahwa polisi lalu lintas (polantas) yang memberhentikan
sepeda motor Anda dan memeriksa kelengkapan surat telah menyalahi aturan
dalam PP 80/2012.
Oleh
karena itu, Anda sebagai pengendara kendaraan bermotor memiliki hak
menolak untuk diperiksa apabila polantas yang memberhentikan kendaraan
Anda tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas. Menurut hemat
kami, atas ketidaksesuaian ini, Anda bisa melaporkan keberatan Anda
kepada polantas yang bersangkutan atau penanggung jawab pemeriksaan
kendaraan bermotor sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal
20 ayat (3) PP 80/2012.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
sumber: http://www.hukumonline.com
0 komentar:
Posting Komentar