Kamis, 29 Maret 2018

Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Bekukan Perda Investasi

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) untuk membekukan aturan-aturan terkait investasi diberlakukan karena pemerintah akan mengamandemen 11 hingga 12 Undang-Undang yang berkaitan dengan izin investasi melalui sistem omnibus law. (Dok. Biro Humas Menko Perekonomian)

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menerbitkan aturan untuk membekukan Peraturan Daerah (Perda) terkait izin investasi dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Hal ini seiring keinginan pemerintah untuk mempercepat investasi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) ini diberlakukan karena pemerintah akan mengamandemen 11 hingga 12 Undang-Undang yang berkaitan dengan izin investasi melalui sistem omnibus law. Omnibus law adalah penyusunan satu UU baru yang mengamandemen sebagian pasal pada UU yang lama.

"Semua perizinan yang diatur berdasarkan PP, Perpres, Permen, Peraturan Kepala Lembaga, hingga Peraturan Kepala Daerah itu dalam satu dua minggu ini akan diminta dibekukan dulu," ujar Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/3).

Ia melanjutkan, 11 UU yang akan diamandemen itu bukanlah mengubah seluruh pasal. Namun, hanya ada beberapa pasal saja yang akan diubah.

Darmin mencontohkan, ada dua pasal di salah satu UU yang menyebut bahwa investasi bisa terealisasi kalau sudah mendapat izin dari Kementerian dan Lembaga tertentu. Menurut dia, ini dianggap merepotkan karena investasi bisa terganggu. Untuk itu, pasal tersebut rencananya akan diganti bahwa investasi sudah bisa dilakukan meski izinnya belum keluar.

Hanya saja, ia masih belum tahu berapa lama perubahan beleid ini dilakukan. Pasalnya, perubahan UU harus didiskusikan lebih dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan kata lain, pemerintah masih belum tahu berapa lama nantinya Perda terkait izin investasi akan dibekukan.

"Ini memang agak rumit. Mungkin Presiden akan bicara dengan pimpinan DPR dulu bagaimana mengubah ketentuan UU ini. Ini kan bukan mengubah UU secara keseluruhan, cuma ada dua pasal yang mau diubah di setiap UU-nya," imbuh dia.

Setelah UU itu diamandemen, nanti Perda terkait investasi bisa kembali berjalan. Hanya saja, pemerintah pusat nanti akan melakukan seleksi Perda apa saja yang masih bisa diberlakukan ke depan. Kalau pun Perda-Perda ini tetap dihidupkan, Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa perizinan tersebut bisa keluar dalam hitungan hari.

"Pokoknya kami bekukan dulu nanti, setelah itu nanti kami bilang yang mana yang hidup (peraturannya)," imbuh Darmin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Pemda untuk tidak lagi menerbitkan peraturan daerah yang bisa menghambat investasi. Hal ini lantaran banyaknya keluhan para investor bahwa rumitnya regulasi menjadi penyebab mereka malas berinvestasi.

Menurut Jokowi, banyaknya penerbitan Perda bukanlah ukuran prestasi kinerja Pemda. Menurutnya, Pemda seharusnya menerbitkan peraturan yang tidak banyak, namun memiliki kualitas yang sangat baik.

"Alasan nomor satu (hambatan investasi) ya regulasi. Kebanyakan aturan, kebanyakan perizinan yang masih berbelit-belit. Saya titip Gubernur, jangan buat Perda lagi yang menyebabkan nambah ruwet. Apalagi Perda yang orientasi proyek," ujar Jokowi

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sebelumnya mengidentifikasi 15.146 Peraturan Daerah, di mana 5.560 diantaranya menjadi fokus KPPOD. Adapun, pada tahun lalu, pemerintah telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang dianggap menghambat daya saing nasional.

Namun, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menganulir kewenangan pemerintah pusat dalam membatalkan peraturan daerah. Hal ini pun dinilai bisa menghambat deregulasi yang dicanangkan pemerintah pusat. (agi)

Share this post:  

0 komentar: