Rabu, 14 Maret 2018

PERJALANAN DINAS: SATUAN HARGA/BIAYA DAN 30% BIAYA PENGINAPAN (BAGIAN 2)

YUSRAN LAPANANDA, SH. MH
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Gorontalo.
amaris

Catatan saya kali ini merupakan bagian kedua atau terakhir dari tulisan “Perjalanan Dinas: Satuan Harga/Biaya dan 30% Biaya Penginapan”, yang terakhir membahas biaya penginapan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dan berikut ini lanjutannya.

Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjenben) Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, telah mengatur: 
(1) biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya; 

(2) pelaksana SPD (Surat Perjalanan Dinas) yang tidak menggunakan biaya penginapan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya, dengan ketentuan: a. tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau b. terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut; 

(3) biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak diberikan untuk: a. perjalanan dinas dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama; b. perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard; c. perjalanan dinas untuk mengikuti diklat;

(4) bagi pelaksana SPD yang melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan biaya penginapan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan; 

(5) biaya penginapan selama mengikuti diklat dapat diberikan kepada pelaksana SPD yang melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti diklat dalam hal tidak disediakan penginapan; (6) biaya penginapan diberikan sesuai bukti riil.

Dari ketentuan dan penjelasan sebagaimana yang diatur di dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) PMK Nomor 113/PMK.05/2012, serta Pasal 13 Perdirjenben Nomor PER-22/PB/2013, dipahami bahwa biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota tempat tujuan, diberikan dan tidak diberikan dalam hal: (1) tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau (2) terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut; (3) biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak diberikan untuk: a. perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama; b. perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard; c. perjalanan dinas untuk mengikuti diklat.

Dari ketentuan dan penjelasan tersebut di atas, maka disimpulkan bahwa jika pelaksana SPD adalah pejabat Negara (Kepala Daerah)/PNS eselon I (tingkat A) melaksanakan perjalanan dinas ke kota tempat tujuan Jakarta, maka hak yang bersangkutan untuk satuan biaya/harga penginapan sebesar Rp. 8.720.000/hari. dengan ketentuan:
(a). jika pelaksana SPD menggunakan hotel/penginapan dengan pembayaran berdasarkan bill sebesar Rp. 1.200.000, dan bill hotel diajukan sebagai bagian/bukti dari pertanggungjawaban, maka pelaksana SPD, tidak mendapatkan selisih dari biaya penginapan sebesar 30%;
(b). jika pelaksana SPD menggunakan hotel/penginapan dengan pembayaran berdasarkan bill sebesar Rp. 1.200.000, dan bill hotel tersebut tidak diajukan sebagai bagian/bukti dari pertanggungjawaban, maka pelaksana SPD berhak mendapatkan biaya penginapan sebesar 30% (30% dikalikan dengan besarnya satuan biaya/harga di kota tempat tujuan vide satuan biaya penginapan PMK Nomor 53/PMK.02/2014, contoh Jakarta sebesar 30% x Rp. 8.720.000 = Rp. 2.616.000/hari). Dari Rp. 2.616.000 dikurangi Rp. 1.200.000, maka selisih pendapatan/penderitaan yang didapat oleh pelaksana SPD sebesar Rp. 1.416.000/hari. Adapun persyaratan yang dilakukan adalah pelaksana SPD mengisi/menandatangani Daftar Penggunaan Riil sebagaimana format yang menjadi lampiran dari PMK Nomor 113/PMK.05/2012.
(c) jika pelaksana SPD tidak menggunakan hotel/penginapan di kota tempat tujuan Jakarta atau menginap di hotel family atau sebutan lainnya, maka pelaksana SPD berhak mendapatkan biaya penginapan sebesar 30% (30% dikalikan dengan besarnya satuan biaya/harga di kota tempat tujuan vide satuan biaya penginapan PMK Nomor 53/PMK.02/2014, contoh Jakarta sebesar 30% x Rp. 8.720.000 = Rp. 2.616.000). Biaya penginapan 30% sebesar Rp. 2.616.000/hari itulah selisih pendapatan/penderitaan yang diperoleh pelaksana SPD. Adapun persyaratan yang dilakukan adalah pelaksana SPD mengisi dan menandatangani Daftar Penggunaan Riil sebagaimana format yang menjadi lampiran dari PMK Nomor 113/PMK.05/2012.

Selisih pendapatan/penderitaan yang diperoleh oleh pelaksana SPD sebesar 30% dari nilai biaya penginapan pada kota/tempat tujuan adalah sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Selesai


Share this post:  

0 komentar: