YUSRAN LAPANANDA, SH. MH
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Gorontalo.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Gorontalo.
Catatan saya kali ini merupakan bagian kedua atau terakhir dari tulisan “Perjalanan Dinas: Satuan Harga/Biaya dan 30% Biaya Penginapan”,
yang terakhir membahas biaya penginapan sebagaimana yang diatur di
dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan
Pegawai Tidak Tetap, dan berikut ini lanjutannya.
Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan (Perdirjenben) Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan
Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, telah mengatur:
(1)
biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel
atau di tempat menginap lainnya;
(2) pelaksana SPD (Surat Perjalanan
Dinas) yang tidak menggunakan biaya penginapan diberikan biaya
penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota
tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Standar Biaya,
dengan ketentuan: a. tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya,
sehingga pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak
menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau b. terdapat hotel atau
tempat menginap lainnya, namun pelaksana SPD tidak menginap di hotel
atau tempat menginap lainnya tersebut;
(3) biaya penginapan sebesar 30%
(tiga puluh persen) tidak diberikan untuk: a. perjalanan dinas dalam
Kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam
hari yang sama; b. perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, dan
sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard; c.
perjalanan dinas untuk mengikuti diklat;
(4) bagi pelaksana SPD yang
melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan
diberikan biaya penginapan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1
(satu) hari pada saat kepulangan;
(5) biaya penginapan selama mengikuti
diklat dapat diberikan kepada pelaksana SPD yang melakukan perjalanan
dinas untuk mengikuti diklat dalam hal tidak disediakan penginapan; (6)
biaya penginapan diberikan sesuai bukti riil.
Dari ketentuan dan penjelasan sebagaimana
yang diatur di dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) PMK
Nomor 113/PMK.05/2012, serta
Pasal 13 Perdirjenben Nomor PER-22/PB/2013, dipahami bahwa biaya
penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota
tempat tujuan, diberikan dan tidak diberikan dalam hal: (1) tidak
terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga pelaksana SPD
menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya
penginapan; atau (2) terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun
pelaksana SPD tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya
tersebut; (3) biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) tidak
diberikan untuk: a. perjalanan dinas dalam kota
lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam
hari yang sama; b. perjalanan dinas untuk mengikuti rapat, seminar, dan
sejenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard; c. perjalanan dinas untuk mengikuti diklat.
Dari ketentuan dan penjelasan tersebut di
atas, maka disimpulkan bahwa jika pelaksana SPD adalah pejabat Negara
(Kepala Daerah)/PNS eselon I (tingkat A) melaksanakan perjalanan dinas
ke kota tempat tujuan Jakarta, maka hak yang bersangkutan untuk satuan
biaya/harga penginapan sebesar Rp. 8.720.000/hari. dengan ketentuan:
(a). jika pelaksana SPD menggunakan hotel/penginapan dengan pembayaran
berdasarkan bill sebesar Rp. 1.200.000, dan bill hotel
diajukan sebagai bagian/bukti dari pertanggungjawaban, maka pelaksana
SPD, tidak mendapatkan selisih dari biaya penginapan sebesar 30%;
(b).
jika pelaksana SPD menggunakan hotel/penginapan dengan pembayaran
berdasarkan bill sebesar Rp. 1.200.000, dan bill hotel
tersebut tidak diajukan sebagai bagian/bukti dari pertanggungjawaban,
maka pelaksana SPD berhak mendapatkan biaya penginapan sebesar 30% (30%
dikalikan dengan besarnya satuan biaya/harga di kota tempat tujuan vide
satuan biaya penginapan PMK Nomor 53/PMK.02/2014,
contoh Jakarta sebesar 30% x Rp. 8.720.000 = Rp. 2.616.000/hari). Dari
Rp. 2.616.000 dikurangi Rp. 1.200.000, maka selisih
pendapatan/penderitaan yang didapat oleh pelaksana SPD sebesar Rp.
1.416.000/hari. Adapun persyaratan yang dilakukan adalah pelaksana SPD
mengisi/menandatangani Daftar Penggunaan Riil sebagaimana format yang
menjadi lampiran dari PMK Nomor 113/PMK.05/2012.
(c) jika pelaksana SPD tidak menggunakan hotel/penginapan di kota tempat tujuan Jakarta atau menginap di hotel family
atau sebutan lainnya, maka pelaksana SPD berhak mendapatkan biaya
penginapan sebesar 30% (30% dikalikan dengan besarnya satuan biaya/harga
di kota tempat tujuan vide satuan biaya penginapan PMK Nomor 53/PMK.02/2014,
contoh Jakarta sebesar 30% x Rp. 8.720.000 = Rp. 2.616.000). Biaya
penginapan 30% sebesar Rp. 2.616.000/hari itulah selisih
pendapatan/penderitaan yang diperoleh pelaksana SPD. Adapun persyaratan
yang dilakukan adalah pelaksana SPD mengisi dan menandatangani Daftar
Penggunaan Riil sebagaimana format yang menjadi lampiran dari PMK Nomor
113/PMK.05/2012.
Selisih pendapatan/penderitaan yang diperoleh oleh pelaksana SPD sebesar 30% dari nilai biaya penginapan pada kota/tempat tujuan adalah sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Selesai
0 komentar:
Posting Komentar