YUSRAN LAPANANDA, SH. MH
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Gorontalo.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Gorontalo.
Sesuai amanat Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2015, Kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah dalam
hal penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan atas belanja
perjalanan dinas agar mempedomani besaran satuan biaya yang berlaku
dalam APBN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, dan
pertanggungjawabannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan
Pegawai Tidak Tetap jo. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai
Tidak Tetap.
Adapun komponen satuan harga/biaya perjalanan dinas, sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal
12, dan pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, terdiri
atas komponen:
(1). uang harian, yang terdiri atas uang makan, uang
transportasi lokal, dan uang saku);
(2) biaya transportasi, yaitu a.
tiket pesawat/kereta api/kapal laut/bus/mobil termasuk biaya
transportasi dari ke terminal/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan
dan kepulangan. Dalam arti, biaya transportasi untuk perjalanan dinas
dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan;
b. biaya atau retribusi yang dipungut di terminal
bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan;
(3). biaya
penginapan (akan dijelaskan selanjutnya);
(4). uang representasi, hanya
diberikan kepada pejabat Negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II;
(5). sewa kendaraan, dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Komponen
sewa kendaraan hanya diberikan untuk Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD Provinsi
(vide Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2015). Sewa kendaraan sudah termasuk biaya untuk
pengemudi, bahan bakar minyak dan pajak.
Sebelumnya, untuk satuan harga/biaya
penginapan akan dijelaskan selanjutnya. Memang terhadap satuan
harga/biaya penginapan memerlukan penjelasan yang ekstra. Di dalam
Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, satuan biaya/harga penginapan sudah diatur.
Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, telah mengatur, “Biaya
penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Dalam hal pelaksana
perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat
penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan
sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum”. Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, telah mengatur: (1). Biaya penginapan
merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat
menginap lainnya; (2). Dalam hal pelaksanaan SPD (surat perjalanan
dinas) tidak menggunakan biaya penginapan (di hotel atau di tempat
menginap lainnya) berlaku ketentuan:
(a) Pelaksana SPD diberikan biaya
penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota
tempat tujuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 53/PMK.02/2014;
(b) Biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dibayarkan secara lumpsum.
Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, telah mengatur:
(1). biaya penginapan
merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat
menginap lainnya;
(2). Pelaksana SPD yang tidak menggunakan biaya
penginapan (hotel atau di tempat menginap lainnya) diberikan biaya
penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota
Tempat Tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Standar Biaya, dengan ketentuan: a. tidak terdapat hotel atau
tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPD menginap di tempat
menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau b.
terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD (surat
perjalanan dinas) tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya
tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar