Rabu, 14 Maret 2018

PERJALANAN DINAS: SATUAN HARGA/BIAYA DAN 30% BIAYA PENGINAPAN (BAGIAN 1)

YUSRAN LAPANANDA, SH. MH
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Gorontalo.
hotel 1
Sesuai amanat Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, Kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah dalam hal penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan atas belanja perjalanan dinas agar mempedomani besaran satuan biaya yang berlaku dalam APBN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, dan pertanggungjawabannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Adapun komponen satuan harga/biaya perjalanan dinas, sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, dan pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, terdiri atas komponen: 
(1). uang harian, yang terdiri atas uang makan, uang transportasi lokal, dan uang saku);
(2) biaya transportasi, yaitu a. tiket pesawat/kereta api/kapal laut/bus/mobil termasuk biaya transportasi dari ke terminal/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan. Dalam arti, biaya transportasi untuk perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan; b. biaya atau retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan;
(3). biaya penginapan (akan dijelaskan selanjutnya);
(4). uang representasi, hanya diberikan kepada pejabat Negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II;
(5). sewa kendaraan, dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Komponen sewa kendaraan hanya diberikan untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD Provinsi (vide Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015). Sewa kendaraan sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak dan pajak.

Sebelumnya, untuk satuan harga/biaya penginapan akan dijelaskan selanjutnya. Memang terhadap satuan harga/biaya penginapan memerlukan penjelasan yang ekstra. Di dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap jo. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, satuan biaya/harga penginapan sudah diatur.

Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, telah mengatur, “Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum”. Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, telah mengatur: (1). Biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya; (2). Dalam hal pelaksanaan SPD (surat perjalanan dinas) tidak menggunakan biaya penginapan (di hotel atau di tempat menginap lainnya) berlaku ketentuan:
(a) Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014;
(b) Biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dibayarkan secara lumpsum.

Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, telah mengatur:
(1). biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya;
(2). Pelaksana SPD yang tidak menggunakan biaya penginapan (hotel atau di tempat menginap lainnya) diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota Tempat Tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya, dengan ketentuan: a. tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga Pelaksana SPD menginap di tempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan; atau b. terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun Pelaksana SPD (surat perjalanan dinas) tidak menginap di hotel atau tempat menginap lainnya tersebut.


Share this post:  

0 komentar: