Senin, 09 Juli 2018

Luncurkan OSS, Investor Bisa Urus Izin Secara Online atau di PTSP


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai melaksanakan sosialisasi pelaksanaan online single submission (OSS) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meresmikan peluncuran layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) pada Senin (9/7/2018) di kantornya. Melalui peluncuran OSS, para investor dan pelaku usaha kini bisa mengurus izin usaha melalui website atau secara manual.

"Mulai sekarang, sudah bisa urus izin lewat website www.oss.go.id atau kalau ada yang enggak biasa online, bisa datang ke semua PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), nanti langsung dilayani sampai beres," (kata Darmin lewat sambutannya usai peluncuran)

Untuk pengajuan perizinan yang melalui website, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Prosesnya pun disebut tidak lama, terlebih ketika syarat dokumen yang diwajibkan sudah lengkap. Saat ini, pelaksanaan OSS masih dibawahi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Nantinya, setelah semua persiapan matang, pelaksanaan OSS akan dilakukan sepenuhnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layanan OSS juga menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luncurkan OSS, Investor Bisa Urus Izin Secara Online atau di PTSP", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/09/093035326/luncurkan-oss-investor-bisa-urus-izin-secara-online-atau-di-ptsp.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Kurniasih Budi
Share this post:  

0 komentar: