JAKARTA,
KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meresmikan
peluncuran layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau
Online Single Submission (OSS) pada Senin (9/7/2018) di kantornya. Melalui
peluncuran OSS, para investor dan pelaku usaha kini bisa mengurus izin usaha
melalui website atau secara manual.
"Mulai sekarang, sudah bisa urus izin lewat website www.oss.go.id atau kalau ada yang enggak biasa online, bisa datang ke semua PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), nanti langsung dilayani sampai beres," (kata Darmin lewat sambutannya usai peluncuran)
Untuk
pengajuan perizinan yang melalui website, bisa dilakukan kapan saja dan di mana
saja. Prosesnya pun disebut tidak lama, terlebih ketika syarat dokumen yang
diwajibkan sudah lengkap. Saat ini, pelaksanaan OSS masih dibawahi oleh Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.
Nantinya, setelah semua persiapan matang, pelaksanaan OSS
akan dilakukan sepenuhnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Layanan
perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin
badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Layanan OSS juga menjamin
perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam. Bahkan, pelaku usaha atau
investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis
insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luncurkan OSS, Investor Bisa Urus Izin Secara Online atau di PTSP", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/09/093035326/luncurkan-oss-investor-bisa-urus-izin-secara-online-atau-di-ptsp.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Kurniasih Budi
0 komentar:
Posting Komentar