Banda Aceh, Acara Forum Komunikasi PSTP Kabupaten/Kota se Aceh yang diadakan pada hari Senin tanggal 03 September 2018 di hotel Oasis ini merupakan sebuah kegiatan rutin yang dilaksanakan per periode 4 tahun sekali sejak terbentuknya BP2T Aceh dulu. Acara yang dibuka langsung oleh Zulkarnaini, S.E., Sekretaris DPMPTSP Aceh mewakili Kepala DPMPTSP Aceh, dihadiri oleh para peserta yang terdiri dari Kepala DPMPTSP kabupaten/kota se Aceh dan pejabat struktural di lingkungan DPMPTSP Aceh. Dalam sambutannya diharapkan forum ini dapat berperan aktif dalam memfasilitasi penyelesaian terhadap permasalahan dalam penerbitan izin dan non izin sehingga lebih menjadi mudah, sederhana, cepat dan menggunakan aplikasi online. Secara tidak langsung, berdampak untuk peningkatan nilai investasi, pengurangan angka kemiskinan, penyerapan tenaga kerja, dan pencegahan korupsi.
Hadir selaku narasumber pada acara tersebut Drs. Yudia Ramli, M.Si selaku Kasubdit Fasilitas Pelayanan Umum Kemendagri, dengan membawa materi berjudul “PTSP Prima dalam Mendukung OSS (Online Single Submission)”. Yudia menyebutkan, peran PTSP telah tersebutkan di dalam Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP Daerah. Selain itu, Peran PTSP dalam Implementasi OSS sejak dikeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 sangat dibutuhkan dalam melakukan pendampingan terhadap pemohon yang ingin mendaftar di laman OSS sampai mendapatkan NIB, pengawasan terhadap komitmen pemohon dalam Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional, dan melakukan koordinasi dengan tim teknis.
Forum ini berlangsung sangat baik, terlihat dari antusias para peserta dalam melontarkan pertanyaan kepada narasumber terkait pelimpahan wewenang yang belum semuanya diserahkan dari dinas teknis ke DPMPTSP Kab/kota, nomenklatur penandatanganan izin, implementasi sistem OSS di daerah, Juklak Juknis terkait Permendagri No. 138 Tahun 2017 dan lain-lain.
Acara ini dilanjutkan dengan Pemilihan Pengurus Forum Komunikasi PTSP Periode 2018 – 2021 dengan mengusulkan 5 (lima) orang kandidat ketua yang dipilih langsung oleh para peserta forum. Berdasarkan hasil dari pemungutan suara ini, ditetapkan Abdul Karim selaku Kepala DPMPTSP Kab. Gayo Lues sebagai Ketua, Mawardi selaku Kepala DPMPTSP Kab. Aceh Barat sebagai Wakil Ketua, Abdul Qayyum selaku Kepala DPMPTSP Kota Langsa sebagai Seketaris, dan Ridwansyah selaku Kepala DPMPTSP Aceh Selatan selaku Bendahara. Susunan pengurus ini telah disetujui seluruh peserta forum yang dituangkan dalam berita acara yang akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Aceh. (EKA/08)
sumber: https://dpmptsp.acehprov.go.id
0 komentar:
Posting Komentar