Sabtu, 22 Februari 2020

Izin Lingkungan Dihapus lewat Omnibus Law, Ini Penjelasan Menteri LHK


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberi penjelasan soal dihapusnya izin lingkungan hidup dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut dia, izin lingkungan hidup dihapus karena sebenarnya sudah termasuk ke dalam persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) izin usaha. " Izin lingkungan built in ke dalam izin usaha, dalam bentuk syarat amdal untuk usaha atau kegiatan yang berdampak dan berisiko tinggi, serta dalam bentuk standar lingkungan yang menjadi syarat yang harus dipenuhi," kata Siti kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020). 

Termasuk Ketentuan Izin Lingkungan Dengan tetap adanya persyaratan Amdal dalam mengurus izin usaha, Siti meyakini lingkungan hidup akan tetap terjaga. Justru kini aturan yang ada menjadi lebih sederhana dan tidak tumpang tindih. "Izin usaha itu mensayaratkan kelayakan lingkungan. Bukan izin lingkungan yang terpisah. Kalau di UU yang lama kan dipisahkan antra izin usaha dan izin lingkungan," kata dia. Diberitakan, pemerintah menghapus izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal ini diketahui dari draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah disetorkan pemerintah ke DPR. Adapun, izin lingkungan saat ini masih diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu disebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

Jika izin lingkungan dicabut, izin usaha dan atau kegiatan dibatalkan. Apabila usaha dan atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan. Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Izin Lingkungan Dihapus Namun, pasal 40 itu dihapus dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja. "Ketentuan Pasal 40 dihapus," demikian tertulis dalam Pasal 23 angka 19 RUU Cipta Kerja. Kompas.com telah mengonfirmasi mengenai draf RUU Cipta Kerja ke sejumlah pimpinan Badan Legislasi DPR pada Kamis (13/2/2020).

sumber
Share this post:  

0 komentar: