Seluruh pengusaha (baik Non Perseorangan maupun Perseorangan) yang sebelumnya pernah mengajukan permohonan izin melalui OSS versi 1.0 (sebelum tahun 2020), diharapkan agar memperbaharui data kegiatan usahanya di OSS versi 1.1. OSS versi 1.1 merupakan update/perbaikan dari sistem OSS versi 1.0. Pelaksanaan kebijakan dalam OSS versi 1.1 mengharuskan beberapa item pengisian data yang baru yang belum dimiliki dalam versi 1.0 yang lama. Oleh karena itu, seluruh data lama diwajibkan untuk direvisi (baca = MIGRASI) ke versi 1.1. Tutorial tatacara pelaksanaan migrasi, dapat dilihat pada poin ke I dan II sebagai berikut:
- Bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan izin usaha harus melengkapi data proyeknya sebagai berikut:
- Data nilai investasi di masing-masing KBLI 5 digitnya (detail KLIK DI SINI);
- Jenis kegiatan (agar dipilih : utama/pendukung/kantor administrasi);
- Apakah lokasi proyek ini memiliki NPWP berbeda dengan Kantor Pusat? (agar dijawab : ya/tidak);
- Nama penanggung jawab proyek. Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan; dan
- Status lahan (agar dipilih : sewa/bukan sewa).
- Berikut panduan penggunaan OSS versi 1.1:
- Panduan untuk melengkapi data proyek hasil migrasi (KLIK DI SINI)
- Panduan registrasi akun (KLIK DI SINI)
- Panduan permohonan untuk non perseorangan (KLIK DI SINI)
- Panduan permohonan untuk perseorangan (KLIK DI SINI)
- Panduan permohonan untuk mikro dan kecil perseorangan (KLIK DI SINI)
- Panduan permohonan untuk kantor perwakilan (KPPA, KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri) (KLIK DI SINI)
- Bagi pelaku usaha, kementerian/lembaga/ DPMPTSP yang memerlukan bantuan teknis atau mengalami kendala dalam mengakses OSS versi 1.1 dapat menyampaikan ke alamat email: helpdesk.oss@bkpm.go.id dengan mencantumkan NIB, Nama Perusahaan, Username dan Permasalahan yang dihadapi
Jakarta, 1 Januari 2020
TIM OSS - BKPM
TIM OSS - BKPM
KLIK INI
sumber
0 komentar:
Posting Komentar