oleh
Sovia Hasanah, S.H.
Sovia Hasanah, S.H.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel ’Peristiwa Konkret’ ke ‘Peristiwa Hukum’, menurut Sudikno Mertokusumo,
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, penemuan hukum adalah
proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lainnya yang
diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa konkret.
Penemuan hukum adalah konkretisasi, kristalisasi atau individualisasi
peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkret (das sein).
Lebih
lanjut menurut Sudikno, peristiwa konkret perlu dicarikan hukumnya yang
bersifat umum dan abstrak. Peristiwa konkret harus dipertemukan dengan
peraturan hukum. Peristiwa konkret harus dihubungkan dengan peraturan
hukumnya agar dapat tercakup oleh peraturan hukum itu. Sebaliknya,
peraturan hukumnya harus disesuaikan dengan peristiwa konkretnya agar
dapat diterapkan.
Hal senada juga disampaikan oleh Sabian Utsman dalam bukunya Metodologi Penelitian Hukum Progresif, (hal.17), das sollen dan das sein
ditemukan dalam penelitian hukum. Penelitian hukum setidaknya
mendiskusikan antara apa yang seharusnya hukum sebagai fakta hukum (das sollen) yang diungkapkan para ahli hukum dalam tataran teoritik (law in the books),
pada tataran ini lebih pada kajian dasar-dasar normatif (hukum dalam
bentuk cita-cita bagaimana seharusnya) dengan apa yang senyatanya (das sein) lebih kepada hukum sebagai fakta, yaitu hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat (law in action).
Selisih Antara Das Sollen dan Das Sein[1]
Sabian mencontohkan das sollen dan das sein sebagai berikut:
Seharusnya (Das Sollen) = Pemerkosaan itu melanggar hukum
Senyatanya (Das Sein) = Pemerkosaan itu tidak mudah dihukum
Pertanyaan:
Mengapa pemerkosa sering dinyatakan tidak terbukti bersalah pada saat
pemeriksaan pengadilan? Dalam hal ini ada selisih antara das sollen dan das sein,
dimana seharusnya pemerkosa itu dihukum karena perbuatan tersebut
benar-benar dilakukan, tetapi senyatanya sering tidak terbukti bersalah
sesuai ketentuan yang berlaku.[2]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan das sollen dan das sein itu tidak sama. Das sollen itu adalah peraturan hukum yang bersifat umum, sedangkan das sein adalah suatu peristiwa konkret. Das sollen dan das sein ditemukan dalam penelitian hukum. Das sollen adalah apa yang seharusnya hukum sebagai fakta hukum yang diungkapkan para ahli hukum dalam tataran teoritik (law in the books), yakni hukum dalam bentuk cita-cita bagaimana seharusnya; sedangkan (das sein) lebih kepada hukum sebagai fakta (yang senyatanya), yaitu hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat (law in action).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Referensi:
Sabian Utsman. 2014. Metodologi Penelitian Hukum Progresif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
0 komentar:
Posting Komentar