Jumat, 04 Desember 2020

Badan Usaha yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah


 

Oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn.

Sumber 

Pertanyaan

Apakah badan usaha milik negara (BUMN) dapat memiliki tanah dengan hak milik?

 

Ulasan Lengkap

Sebelumnya, kita harus ketahui terlebih dahulu apa itu badan usaha milik negara (“BUMN”). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

 

Mengenai apakah BUMN dapat memiliki tanah dengan hak milik atau tidak, Anda dapat melihat pada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Dalam Pasal 21 ayat (1) UUPA dikatakan bahwa hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Akan tetapi, dalam Pasal 21 ayat (2) UUPA diberikan pengecualian, yaitu bahwa Pemerintah dapat menetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik.

 

Pengecualian subjek hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik ini dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah (“PP No. 38/1963”). Berdasarkan Pasal 1 PP No. 38/1963, badan-badan hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik, yaitu:

a.    Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara);

b.    Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 139);

c.    Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;

d.    Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.

 

Berdasarkan uraian pada Pasal 1 PP No. 38/1963, dapat kita lihat bahwa BUMN tidak termasuk ke dalam badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.

 

Walaupun tidak dapat mempunyai tanah hak milik, BUMN masih dapat mempunyai hak atas tanah yang lain, yaitu:

a.    Hak Guna Usaha (Pasal 30 UUPA);

b.    Hak Guna Bangunan (Pasal 36 UUPA);

c.    Hak Pakai (Pasal 42 UUPA); dan

d.    Hak Pengelolaan (Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan Dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan).

 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

2.    Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

3.    Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah;

4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan Dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan.

 

Share this post:  

0 komentar: