Perusahaan berbadan hukum di indonesia tidak bisa memiliki tanah dengan status hak milik. Yang diperbolehkan hanyalah HGB, HAK PAKAI, HGU dan HPL. Lalu bagaimana caranya apabila sebuah perusahaan berbadan hukum untuk membeli tanah dari perorangan dengan status hak milik?
Caranya:
Pemilik perorangan tanah tersebut mengajukan ke kantor pertanahan setempat untuk diterbitkan sertipikat hak guna bangunan atas nama pemilik tanah.
Setelah itu badan pertanahan lalu akan menerbitkan surat sertifikat HGB atas nama pemilik.
Sertifikat HGB tersebut lalu digunakan untuk akta jual beli di hadapan PPAT untuk kemudian diajukan pendaftaran peralihan haknya di kantor pertanahan setempat.
Untuk perorangan, tanah bisa dimiliki dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa tanah bangunan dan hak pengelolaan. Sedangkan untuk badan hukum yang berdomisili di Indonesia, bisa memiliki semua hak atas tanah kecuali hak milik.
Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari : (ditentukan dalam Pasal 16 JO Pasal 53 UUPA)
1. Hak Milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Pakai
5. Hak Sewa Tanah Bangunan
6. Hak Pengelolaan
Pengertian Hak Milik
Hak Milik adalah hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Hak milik ini tidak di batasi waktu kepemilikannya berbeda sekali dengan Hak Guna Bangunan.
Pengertian Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan untuk tanah yang luasnya minimal 5 hektar, serta terhadap HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.
HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit yang merupakan tanaman berumur panjang. Atas permintaan pemegang hak, dan dengan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 25 tahun.
Pengertian Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun, yang atas permintaan pemegang hak mengikat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya. Jangka waktu 30 tahun terhadap pemegang hak guna bangunan tersebut dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu maksimum 20 tahun.
Pengertian Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang.
Hak Pakai dapat diberikan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang selama maksimal 20 (dua puluh) tahun. Pembaharuan juga dapat diberikan setelah Hak Pakai dan perpanjangannya berakhir. Hak Pakai dari tanah negara dapat diperpanjang dan diperbaharui bila tanahnya masih dalam kondisi baik, pemegang hak memenuhi persyaratan menjadi subjek Hak Pakai. Hak Pakai sebuah tanah pengelolaaan dapat diperpanjang dan diperbaharui dengan adanya usul dari pemegang hak pengelolaan. Hak Pakai dari tanah hak milik hanya dapat diberikan untuk 25 (dua puluh lima) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Sewa Tanah Bangunan
Hak Sewa Tanah Bangunan adalah Adalah hak yang memberi kewenangan untuk mempergunakan tanah, dalam hal ini adalah tanah milik orang atau pihak lain dengan membayar sejumlah uang pemasukan kepada pemilik tanah tersebut.
Pengertian Hak Pengelolaan
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya, antara lain berupa perencanaan dan peruntukan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga. Bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan tersebut dapat diberikan kepada pihak lain dengan Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Pemberiannya dilakukan oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berwenang, atas usul pemegang Hak Pengelolaan yang bersangkutan.
(rhs)
0 komentar:
Posting Komentar