Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara
(BKN) terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan
Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang Ditugaskan Sebagai Koordinator dan
Subkoordinator pada Kamis (11/02/2021). Terbitnya SE ini
dilatarbelakangi oleh penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan
jabatan administrator dan pengawas.
Hadir sebagai pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP) bagi pejabat yang disetarakan jabatannya, SE ini memiliki tiga ruang lingkup. Pertama yaitu batasan pengertian koordinator dan subkoordinator, kedudukan koordinator dan subkoordiantor, serta penyusunan SKP.
Berdasarkan SE tersebut yang dimaksud dengan koordinator adalah pejabat fungsional ahli madya yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan sesuai bidang tugasnya. Sementara subkoordinator merupakan pejabat fungsional ahli muda yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya. Keduanya, baik koordinator maupun subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau administrator.
Dalam penyusunan SKP-nya, kegiatan tugas jabatan fungsional ahli madya dan fungsional ahli muda disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan regulasi yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan. Sedangkan kegiatan tugas sebagai koordinator dan subkoordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya. Selain itu, tugas tersebut harus selaras dengan SKP atasan langsung dan perjanjian kinerja yang bersangkutan.
Terkait pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi oleh pejabat fungsional yang terkait akan diberikan tambahan angka kredit sebesar 25% dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit. Ketentuan ini hanya berlaku dan dapat dicantumkan dalam penyusunan SKP tahun 2021. han
0 komentar:
Posting Komentar